TEKNIK PENANGKARAN BENIH UNGGUL PADI MELALUI PENERAPAN SNI.6233-2015: BENIH PADI INBRIDA
PENDAHULUAN
Dalam usaha pertanian khususnya tanaman pagan kita tidak terlepas dari pemakaian benih. Hal ini karena benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu budidaya hasil tanaman yang pada akhirnya peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perbaikan perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan.
Penggunaan VUB pada skala luas sangat ditentukan oleh kemampuan industri benih untuk memproduksi dan mendistribusikan benih bermutu (pembawa potensi genetik yang dikembangkan oleh para pemulia tanaman) melalui proses sertifi kasi sebagai sarana yang mampu menjamin keaslian (genuine, authentic) varietas unggul sampai ke petani secara efektif dan efi sien. Dengan demikian keunggulan varietas baru tersebut dapat dinikmati oleh petani.
Berkaitan dengan ketersedian benih bermutu, selama ini petani di Bangka Belitung masih mendatangkan dari luar daerah. Hal ini karena di Bangka Belitung belum ada penangkar yang mengusahakan penyediaan benih baik oleh Pemerintah, Swasta atau kelompok tani secara kontinyu. Sehingga keberadaan benih menjadi mahal dan sulit dibeli oleh petani, yang pada akhirnya petani akan memakai benih apa adanya. Hal ini tentu akan sangat merugikan petani, karena pemakaian benih yang tidak bermutu akan menurunkan produksi dan produktivitas.
Dengan tidak adanya penangkar di daerah, hal ini tentunya peluang bagi petani atau stakeholder untuk berperan menjadi penangkar benih. Tentunya sebelum menjadi seorang penangkar,harus terlebih dahulu mengetahui teknik system penangkaran yang benar sehingga dalam perjalannya hambatan-hambatan yang ada dapat ditangani dengan baik.
PROSEDUR
Dalam mengembangkan atau memperbanyak benih, haruslah menggunakan benih yang berlabel dan satu kelas lebih tinggi dengan benih yang akan diproduksi. Misalkan akan memproduksi benih pokok (SS/ Stock seed) maka benih yang digunakan adalah benih kelas FS( Fundation seed) atau benih dasar.
Berdasarkan SNI no.6233-2015 tentang standar benih padi Inbrida memuat Standar yang meliputi persyaratan mutu, pemeriksaan lapangan, pengambilan contoh benih, pengujian mutu benih, pelabelan dan pengemasan yang harus dilakukan.
Klasifikasi
Berdasarkan klasifikasinya Benih padi Inbrida digolongkan dalam empat kelas benih, yaitu.
a. Benih Penjenis (BS)
Adalah benih yang diproduksi dan dibawah pengawasan pemulia tanaman atau melalui institusi pemulia dengan label berwarna Kuning
b. Benih Dasar (BD/FS)
Adalah benih keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina dengan label berwarna Putih.
c. Benih Pokok (BP/SS)
Adalah benih keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina.
d. Benih Sebar (BR/ES)
Adalah benih keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina.
Persyaratan Mutu
Merupakan gambaran karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukan kesesuainnya terhadap persyaratan yang ditetapkan.
1. Persyaratan Mutu Di lapangan
Uraian |
Kelas Benih |
||||
BS |
BD/FS |
BP/SS |
BR/ES |
||
1. |
Isolasi Jarak min (m) |
2 |
2 |
2 |
2 |
2. |
Campuran varietas lain dan tipe simpang maks (%) |
0,0 |
0,0 |
0,5 |
0,5 |
3. |
Isolasi waktu min (hari) |
21 |
21 |
21 |
21 |
2. Persyaratan Mutu Di Laboratorium
No |
Uraian |
Kelas Benih |
|||
BS |
BD/FS |
BP/SS |
BR/ES |
||
1. |
Kadar air maks |
13 |
13 |
13 |
13 |
2. |
Benih murni min maks (%) |
99,0 |
99,0 |
98,0 |
98,0 |
3. |
Kotoran benih maks (%) |
1 |
1 |
2 |
2 |
4. |
Benih tanama lain (%) |
0,0 |
0,0 |
0,2 |
0,2 |
5. |
Biji ulma (%) |
0,0 |
0,0 |
0,0 |
0,0 |
6. |
Daya kecambah min (%) |
80 |
80 |
80 |
80 |
Sebelum menetapkan akan menjadi penangkar, terlebih dahulu harus mendaftarkan ke Balai Pengawasan Sertifikasi dan Mutu Benih untuk dikeluarkan sertifikat sebagai penangkar benih. Setelah itu BPSMB akan melakukan penilaian sebanyak lima kali, yaitu:
1. Pemeriksaan sebelum olah tanah/lokasi
2. Pemeriksaan fase vegetatif atau berumur 30 HST
3. Pemeriksaan fase berbunga (30 hari sebelum panen)
4. Pemeriksaan fase masak (1 minggu sebelum panen)
5. Pengambilan sampel benih untuk uji laboratorium
Syarat Menjadi Penangkar
Dalam usaha penangkaran benih padi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Mempunyai lokasi atau lahan penanaman
2. Mempunyai status badan hukum, bisa secara kelompok, perorangan , pemerintah atau swasta.
3. Mempunyai sarana prasarana penunjang (sumberdaya manusia, gudang, Power Threser, lantai jemur, seed cleaner, dll).
Teknik Budidaya
Pelaksanaan budidaya di lapangan untuk mendapatkan benih unggul harus melalui beberapa tahapan perlakuan, yaitu:
A. Pemilahan dan Perlakuan Benih
Benih yang akan disemai direndam dalam air garam dengan konsentrasi 3 % ( 30 gr/ l) dan ZA (225 gr/l). diambil benih yang ternedam saja, sedangkan yang terapung dibuang. Selanjutnya benih direndam dalam air selama semalam kemudian ditiriskan dan diperam selam 24 jam. Setelah benih berkecambah disebar di tempat persemaian. Tempat persemaian untuk satu hektar 400 m2, dengan kebutuhan pupuk, SP 36, KCl, Urea masing-masing 6 kg. sedangkan kebutuhan benih per hektat 20 – 25 kg.
B. Penyiapan Lahan.
Untuk lahan penanaman diolah dengan pembajakan satu kali dan dibiarkan selam seminggu kemudian dilakukan penggaruan sampai berlumpur. Saat penggaruan bisa dilakukan bersamaan dengan pemberian kapur atau bahan organic, sehingga bahan akan tercampur rata.
C. Penanaman.
Penanaman dilakukan saat bibt berumur 18 – 20 hari dengan 1-3 tanaman per lubang. Penanaman dengan system jajar legowo 2:1, 4:1, atau tegel. Bibit yang tersisa ditempatkan dipojok petakan yang berguna untuk melakukan penyulaman bila diperlukan.
D. Pemeliharaan
Pemeliharan tanaman pada perbenihan sama dengan budidaya padi lainnya, yaitu:
1. Pemupukan
Pemupukan diberikan tiga kali yaitu umur 14 HST dengan urea 100 kg, SP 36 100 kg, KCl 50 kg, umur 28 – 35 HST dengan urea 50 kg, KCl 50 kg dan umur 54 HST dengan Urea 50 kg. jika akan menggunakan pupuk majemuk berupa NPK 15-15-15, dosisnya adalah NPK 300 kg dan Urea 100 kg yang diberikan tiga kali juga.
2.Penyiangan
Penyiangan dilakukan pada umur dua minggu setelah tanam atau sebelum pemupukan pertama. Penyiangan dilakukan dengan mencabut gulma atau tanaman yang tidak pada jalur tanaman.
3. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Dalam menegendalikan serangan OPT perlu dipahami jenis dan waktu serangannya, sehingga tidak salah dala pemilihan teknik pengendaliannya. OPT yang biasa menyerang pada masa vegetatif adalah penggerek batang, wereng, tikus, ulat daun dan penyakit blas. Sedangkan pada masa generatif yang perlu diwaspadai adalah serangan tikus, penggerek batang, walang sangit, wereng batang coklat, blas, dan hawar daun. Pengendalian dapat dilakukan dengan pemberian pestisida yang dianjurkan.
4. Roguing/Seleksi
Seleksi bertujuan untuk membuang tanaman yang tidak sejenis baik sifat morfologinya atau genetiknya. Seleksi dilakukan pada umur dua minggu dan masa generatif, yaitu dengan cara membuang tanaman yang memiliki kelainan dan tanaman yang tumbuh di luar jalur tanam.
E. Persiapan Panen
Panen dilakukan saat malai sudah mulai menguning lebih dari 95 %, yaitu dengan cara menyabit, kemudian dikumpulkan dan dirontok menggunakan threser. Yang diperhatikan saat pemanenan adalah tempat pengumpulan dan alat perontoknya, harus bersih dari kotoran atau sisa benih lain. Hal ini supaya kemurnian benih terjaga.
F. Pengelolaan Pasca Panen
Setelah gabah dirontok segera dilakukan penjemuran dengan memakai alas jemur atau box dryer. Dalam penjemuran dengan alas terpal atau lantai jemur usahakan jangan tercampur dengan kotoran batu kerikil dan campuran lainnya. Benih dijemur sampai kering dengan kadar air 10 -12%. Semakin rendah kadar air daya simpan benih akan semakin lama.
G. Pengolahan Benih
Gabah yang telah kering, kemudian dilakukan sortasi atau pembersihan dari kotoran dan gabah hampa. Sortasi bisa dengan cara manual atau dengan menggunakan mesin pembersih (seed cleaner). Setelah tahap pengeringan selesai benih akan dilakukan uji laboratorium oleh BPSMB, jika benih dinyatakan lulus uji maka bisa dilakukan pengemasan dan pelabelan. Pengemasan menggunakan kantong plastik ukuran lima kg. selanjutnya benih disimpan di gudang atau tempat penyimpanan disusun rapi menurut jenis varietas dan kelas benihnya.
PENUTUP
Pemakaian benih bermutu dari varietas ungul telah terbukti sebagai salah satu komponen teknologi budidaya tanaman yang berkontribusi besar terhadap peningkatan produktivitas hasil. Namun demikian, harapan peningkatan produktivitas melalui penggunaan benih bermutu (bersertifikat) belum dapat dicapai, sebab ketersediaan benih bermutu dengan varietas unggul yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi agroekosistem setempat belum dapat terpenuhi.
Referensi:
- Badan Standar Nasional : SNI: Benih Padi Inbrida,2015
- Ishaq, I, 2009. Petunjuk teknik Penangkaran Padi. Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian Jawa Barat.
- Las, I., Suprihatno, B., Daradjat,A.A., Suwarno, Abdullah B.,Satoto, 2004. Inovasi Teknologi Varietas Unggul Padi
- Wahyuni, S., 2005a. Teknologi Produksi Benih Bermutu. Makalah disampakan pada Lokakarya Pengembangan Jaringan Alih Teknologi Produksi dan Distribusi Benih Sumber di Balitpa, 21-22 November 2005. Sukamandi.