Tugas dan Fungsi

Terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian tanggal 21 September 2022 resmi menjadikan Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) menjadi BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian). Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP resmi diterbitkan. Permentan ini menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.

Berdasarkan hal tersebut, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Bangka Belitung beralih nama menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Kepulauan Bangka Belitung. BPSIP Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas utama Melaksanakan penerapan dan diseminsasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminsasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.