Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BRMP Bangka Belitung Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup BRMP

TUGAS POKOK:
Melaksanakan Penerapan Hasil Perakitan dan Perekayasaan Paket Teknologi Spesifik Lokasi Serta Modernisasi Pertanian

FUNGSI:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang peenrapan hasil, perkaitan dan perkayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
  2. Pelaksanaan Pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional indonesia (SNI)
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
  7. Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  8. Pelakssanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian