Tugas Pokok dan Fungsi BRMP Bangka Belitung Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup BRMP
TUGAS POKOK:
Melaksanakan Penerapan Hasil Perakitan dan Perekayasaan Paket Teknologi Spesifik Lokasi Serta Modernisasi Pertanian
FUNGSI:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang peenrapan hasil, perkaitan dan perkayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
- Pelaksanaan Pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian
- Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional indonesia (SNI)
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
- Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
- Pelakssanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian