PERKUAT KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, BSIP GELAR KONSOLIDASI KEHUMASAN
Dalam rangka menyamakan persepsi dan arah pelaksanaan fungsi kehumasan antar satuan kerja, BSIP menyelenggarakan Konsolidasi dan Standardisasi Kehumasan BSIP Mendukung Program Strategis Kementerian Pertanian pada tanggal 5 - 7 September 2023 di Solo. Peserta terdiri dari 145 Koordinator/Subkoordinator bidang kehumasan lingkup BSIP, termasuk dari BSIP Babel.
Saat membuka acara, Sekretaris BSIP (Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA) menyampaikan arahan dari Kepala BSIP bahwa fungsi kehumasan Kementerian Pertanian (Kementan) adalah meningkatkan citra dan persepsi positif publik untuk meraih reputasi yang baik bagi Kementan. Kehumasan juga berfungsi mendorong publik agar berpartisipasi memanfaatkan informasi guna mendukung program-program Kementan. Transformasi metode penyebarluasan informasi di era digital dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat mengharuskan fungsi kehumasan dilaksanakan secara cepat dan tepat. Pengelola kehumasan di setiap UK/UPT harus kreatif mengoptimalkan pemanfaatan media digital untuk menyampaikan informasi, kinerja, serta program-program yang strategis dan berdampak kepada masyarakat.
Pada acara ini sempat dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik oleh Sekretaris BSIP dan para pimpinan unit kerja eselon II lingkup BSIP. Melalui penandatanganan ini, para pimpinan menyatakan komitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel, serta siap memberi dukungan penuh untuk pelaksanaan layanan informasi publik dalam bentuk penyediaan anggaran, sarana, dan SDM yang kompeten.
Untuk meningkatkan kapasitas konseptual maupun teknis SDM kehumasan, pada acara ini dihadirkan 4 orang narasumber yang kompeten untuk menyampaikan materi mengenai pola dan strategi kehumasan pemerintah dan pengemasan informasi pada media digital. Konsolidasi ini telah menjaring masukan dari para peserta untuk penyusunan draft panduan kehumasan lingkup BSIP yang akan digunakan sebagai standar untuk pelaksanaan dan produk kehumasan BSIP.