PENERAPAN STANDAR PEMILIHAN BIBIT KAMBING KACANG (SNI 7352-2 : 2018)
Kambing merupakan ternak ruminasia kecil yang memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging. Kambing Kacang banyak di pelihara masyarakat luas, karena kambing ini relatif mudah dipelihara, cepat berkembang biak, tidak membutuhkan lahan yang luas, tidak memerlukan modal yang besar, dapat beradaptasi dengan kondisi yang tidak menguntungkan, memiliki daya tahan terhadap penyakit (Tunnisa, 2013) serta memiliki potensi keuntungan yang relatif tinggi terutama pada saat hari raya keagamaan.. Kambing kacang hampir menyukai semua jenis makanan seperti: daun-daunan, rumput-rumputan, kulit buah-buahan serta limbah.
Kambing kacang merupakan salah satu rumpun ternak yang telah ditetapkan Menteri Pertanian melalui SK Nomor 2840/Kpts/LB.430/8/2012 sebagai kambing lokal Indonesia dimana populasinya tersebar luas hampir merata diseluruh wilayah Indonesia. Menurut Batubara et. al. (2012), Kambing Kacang memiliki karakter morfologi yang khas yaitu ukuran tubuh yang relatif kecil dan pendek, memiliki telinga yang kecil dan berdiri tegak, bertanduk, warna tubuh bervariasi umumnya berwarna hitam, cokelat, putih atau kombinasinya, punggung agak melengkung serta bobot kambing dewasa berkisar 25-30 kg. Keunggulan yag dimiliki kambing kacang diantaranya memiliki calving interval cukup pendek, jumlah anak bisa mencapai 4 ekor sekali perkelahiran (Setiadi, 2003), pakannya cukup sederhana, harganya terjangkau serta rasa daging cukup enak dan cocok untuk kebutuhan skala rumah tangga/ jumlah terbatas
Bibit merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam usaha ternak kambing, karena pemilihan bibit yang baik akan menjadi penentu tingkat keberhasilan ternak kedepannya. Pemilihan bibit harus mengacu sesuai dengan standar yang telah ditentukan yaitu berdasarkan SNI tentang bibit kambing kacang, agar bibit yang dihasilkan berkualitas.
Berikut kriteria pemilihan bibit kambing Kacang berdasarkan SNI 7352- 2 : 2018
1. Persyaratan Mutu
Persyaratan umum
• Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular strategis yang dinyatakan oleh dokter hewan berwenang untuk melaksanakan tindakan kesehatan hewan dan menerbitkan surat keterangan Kesehatan hewan
• Bebas dari segala bentuk cacat fisik dan cacat organ reproduksi
• Bibit kambing kacang jantan memiliki libido, kualitas dan kuantitas semen yang baik
• Bibit kambing kacang betina memiliki ambing normal dan simetris
Persyaratan khusus
Persyaratan kualitatif
• Bulu pendek dengan warna beragam dari coklta, hitam, putih atau kombinasinya
• Ekor pendek, kecil dan tegak
• Punggung lurus
• Kepala kecil dan ramping
• Telinga sedang dan mengarah ke samping atau bawah
• Tanduk lurus sampai melengkung ke belakang
• Janggut jantan tumbuh bulu dengan baik dan betina tidak begitu lebat
Persyaratan kuantitatif
Persyaratan minimum kuantitatif pada bibit kambing kacang jantan
Persyaratan kualitatif pada bibit kambing Kacang jantan terdiri dari Tinggi Pundak (TP), Panjang Badan (PB), Lingkar Dada (LD) dan Lingkar Skrotum (LS) dalam satuan cm. Kambing umur 12-18 bulan TP, PB, LD dan LS masing-masing = 59, 57, 66 dan 19, umur >18-24 bulan TP, PB, LD dan LS masing-masing = 60, 58, 67 dan 20.
Persyaratan minimum kuantitatif pada bibit kambing kacang betina
Persyaratan kualitatif pada bibit kambing Kacang betina terdiri dari Tinggi Pundak (TP), Panjang Badan (PB) dan Lingkar Dada (LD) dalam satuan cm. Kambing umur 12-18 bulan TP, PB dan LD masing-masing = 56, 59 dan 66, umur >18-24 bulan TP, PB dan LD masing-masing = 58, 60 dan 67.
2. Cara pengukuran
Penentuan Umur
Penentuan umur kambing dilakukan berdasarkan catatan kelahiran (recording) atau menaksir umur melalui jumlah gigi seri permanen. Penentuan umur berdasarkan gigi seri dapat dilihat pada jumlah gigi seri permenannya , jika jumlah gigi seri sebanyak 1 pasang kambing ditaksir berumur 12-18 bulan, sedangkan jika jumlah gisis seri sebanyak 2 pasang berarti kambing ditaksir berumur > 18-24 bulan.
Tinggi Pundak
Tinggi Pundak diukur dengan menggunakan tongkat ukur dari permukaan yang rata samapi bagian tertinggi pundak melewati bagian scapula secara tegak lurus, dinyatakan dalam cm.
Panjang Badan
Panjang Badan diukur dengan menggunakan tongkat ukur dari bonggol bahu (tuber humeri) sampai ujung tulang duduk (tuber ischii), dinyatakan dalam cm.
Lingkar Dada
Lingkar dada diukur dengan melingkarkan pita ukur pada bagian dada di belakang bahu, dinyatakan dalam cm.
Lingkar skrotum
Lingkar skrotum diukur dengan melingkarkan pita ukur pada bagian terbesar skrotum, dinyatakan dalam cm.
Melihat prospek yang baik dari segi perkembangannya yang relatif cepat dan mudah berdapatsi dengan lingkungan setempat, kambing Kacang sangatlah potensial untuk dikembangkan. Standar pemilihan bibit kambing kacang sesuai SNI dapat digunakan sebagai acuan untuk menghasilkan bibit kambing kacang yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas ternak.
Daftar Pustaka :
Batubara, A., F. Mahmilia, I. Inonou, B. Tiesnamurti dan H. Hasinah. 2012. Rumpun Kambing Kacang di Indonesia. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Kementerian Pertanian.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2840/Kpts/lb.430/8/2012 tentang Penetapan Rumpun Kambing Kacang. Kementerian Pertanian.
Setiadi, B. 2003. Alternatif Konsep Pembibitan Dan Pengembangan Usaha Ternak Kambing. Makalah Sarasehan “Potensi Ternak Kambing dan Propek Agribisnis Peternakan", 9 September 2003 di Bengkulu.
SNI 7352-2:2018. Bibit Kambing – bagian 2 : Kacang. BSN. Jakarta.
Tunnisa, R. 2013. Keragaman Gen IGF-1 pada Populasi Kambing Kacang di Kabupaten Jeneponto. Universitas Hasanuddin. Makasar.
Penulis : Nuraini, S.Pt., M.Sc (Penyuluh BPSIP Kepulauan Bangka Belitung)