• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
219 dilihat       27 September 2023

BENIH PADI INBRIDA SNI : 6233-2015

Pendahuluan
Benih merupakan instrumen pertanian yang berperan penting dalam capaian produktivitas yang optimal dan menghasilkan kualitas produk berdaya saing. Walaupun benih bukan segalanya dalam meningkatkan produktivitas, tetapi benih unggul bersertifikat menjamin akan peningkatan produktivitas dua kali lipat dalam luasan yang sama. Padi Inbrida adalah tanaman yang melakukan penyerbukan sendiri sehingga secara alami kondisinya homozigot-homogen dan cara perbanyakannya dengan benih keturunan. Sertifikasi benih merupakan proses pengujian dan penegasan bahwa benih yang disebar kepada masyarakat memang layak dan terjamin kualitasnya. Sertifikasi benih sangat penting bagi kemaslahatan petani dan pelaku usaha. Benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan bagi petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah. Untuk mencegah dan menghindari hal terburuk bagi petani padi, maka ditetapkan SNI benih padi Inbrida 6233-2015.

Ruang Lingkup
Standar ini meliputi persyaratan mutu, pemeriksaan lapangan, pengambilan contoh benih, pengujian mutu benih, pelabelan dan pengemasan.

 


Klasifikasi
Benih padi Inbrida digolongkan dalam empat kelas benih, yaitu :
a.    Benih Penjenis (BS)
Adalah benih yang diproduksi dan dibawah pengawasan pemulia tanaman atau melalui institui pemulia dengan label berwarna Kuning
b.    Benih Dasar (BD/FS)
Adalah benih keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelasBD dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina dengan label berwarna Putih.
c.    Benih Pokok (BP/SS)
Adalah benih keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina.
d.    Benih Sebar (BR/ES)
Adalah benih keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina.
Persyaratan Mutu
Merupakan gambaran karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukan kesesuainnya terhadap persyaratan yang ditetapkan.
1.    Persyaratan Mutu Di lapangan
a.    Kelas Benih BS
-    Isolasi jarak (m) : min 2
-    Campuran varietas lain dan tipe simpang (%) : maks 0,0
-    Isolasi waktu (hari) : min 21

b.    Kelas Benih BD
-    Isolasi jarak (m) : min 2
-    Campuran varietas lain dan tipe simpang (%) : maks 0,0
-    Isolasi waktu (hari) : min 21

c.    Kelas Benih BP
-    Isolasi jarak (m) : min 2
-    Campuran varietas lain dan tipe simpang (%) : maks 0,5
-    Isolasi waktu (hari) : min 21
d.    Kelas Benih BR
-    Isolasi jarak (m) : min 2
-    Campuran varietas lain dan tipe simpang (%) : maks 0,5
-    Isolasi waktu (hari) : min 21

2.    Persyaratan Mutu Di Laboratorium
a.    Kelas Benih BS
-    Kadar Air (%) : maks 13
-    Benih Murni (%) : Min 99,0
-    Kotoran Benih (%) : maks 1
-    Benih Tanaman lain (%) : 0,0
-    Biji Gulma (%) : 0,0
-    Daya Kecambah (%) : min 80
b.    Kelas Benih BD
-    Kadar Air (%) : maks 13
-    Benih Murni (%) : Min 99,0
-    Kotoran Benih (%) : maks 1,0
-    Benih Tanaman lain (%) : 0,0
-    Biji Gulma (%) : 0,0
-    Daya Kecambah (%) : min 80
c.    Kelas Benih BP
-    Kadar Air (%) : maks 13
-    Benih Murni (%) : Min 98,0
-    Kotoran Benih (%) : maks 2
-    Benih Tanaman lain (%) : 0,2
-    Biji Gulma (%) : 0,0
-    Daya Kecambah (%) : min 80
d.    Kelas benih BR
-    Kadar Air (%) : maks 13
-    Benih Murni (%) : Min 98,0
-    Kotoran Benih (%) : maks 2,0
-    Benih Tanaman lain (%) : 0,2
-    Biji Gulma (%) : 0,0
-    Daya Kecambah (%) : min 80

Pemeriksaan Di Lapangan
Pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman yang meliputi:
-    Pemerikasaan pendahuluan yang dilakukan sebelum tanam sampai dengan tanam untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber.
-    Pemeriksaan pertanaman untuk mendapatkan kepastian benih yang dihasilkan  tidak tercampur  varietas lain sampai batas toleransi.
-    Pemeriksaan pertanaman pada fase vegetative, fase berbunga dan fase masak
-    Dengan ketentuan :
Luas lahan < 1-2 ha: jumlah contoh pemerikasaan 4
Lahan > 2 – 4 ha : jumlah contoh pemeriksaan  8
Lahan > 4 – 7 ha : Jumlah contoh pemerikasaan 12
Lahan  > 7 – 10 ha : Jumlah contoh pemeriksaan 16

Pengambilan Contoh Benih
Contoh benih diambil oleh pengawas benih tanaman/petugas pengambil contoh benih dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan  mempunyai identitias yang jelas. Contoh benih diambil secra acak dan mewakili kelompok benih kemudian dikirim ke laboratorium penguji mutu benih minimal sebanyak 700 gram.

Pelabelan 
Pelabelan diberikan bila benih telah lulus uji laboratorium, label terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tisdak luntur yang berisikan :
-    Nama dan alamat produsen benih
-    Nomor seri label
-    Jenis/varietas
-    Kelas benih
-    Nomor lot
-    Campuran varietas lain
-    Benih murni
-    Benih tanaman lain
-    Biji gulma
-    Kotoran benih
-    Daya kecambah
-    Kadar air
-    Isi kemasaan……….kg
-    Tanggal akhir masa edar benih
Masa edar benih diberikan paling lama
-    6 (enam) bulan setelah tanggal selesai  pengujian mutu untuk pelabelan yang pertama, yang dilakukan paling lambat 3 tiga) bulan setelah panen.
-    3 (tiga) bulan setelah tanggal selesai pengujian  mutu untuk peleblan ulang.

Pengemasan
Penegmasan menggunakan kantong plastic kedap udara yang bersih dan kuat yang dapat mempertahankan mutu, minimal menggunakan polyethylene (PE) 0,08 mm


Referensi : Badan Standar Nasional : SNI: benih padi Inbrida,2015

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Diseminasikan Benih Padi, BRMP Babel Akselerasi LTT
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kenang 20 Tahun Pengabdian Ahmadi, S.P., M.Sc
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Pimpin Apel Pagi: Tekankan Akselerasi LTT
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Prabowo Sebut Produksi Beras RI Melesat Usai Sulap Rawa Jadi Sawah
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Pemerintah Siap untuk serap 5 Triliun utk serap 1juta ton jagung
    18 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

sni padi

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved