Konsultasi Pertanian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Konsultasi, Rekomendasi, dan Informasi Standar Instrumen Pertanian

a.   Konsultasi dapat dilakukan *secara luring, datang ke Kantor BSIP Bangka Belitung JL. Mentok KM.4 Pangkalpinang atau **secara daring via WhatsApp Call Center/surat/email;

b.   Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menuliskan  data diri sesuai KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku; 

c.   Petugas layanan menerima, mencatat, dan menyampaikan permohonan layanan kepada pejabat berwenang;

d.   Pejabat berwenang mendisposisikan permohonan kepada pelaksana layanan (pejabat fungsional/tim teknis, dan lain-lain);

e.   Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi/rekomendasi/informasi sesuai permohonan pengguna layanan;

f.     Petugas layanan dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan sesuai dengan permohonan pengguna layanan;

g.   Apabila rekomendasi/informasi belum tersedia, maka petugas layanan menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator KSPP;

h.   Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan;

i.     Pengguna layanan rekomendasi/informasi mengambil rekomendasi/informasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan;

j.     Pengguna layanan mengisi kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan.

 
Jam layanan :
Hari Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat pukul  12.00 s.d 13.00 WIB

Hari Jumat
Pukul 08.00 s.d 15.30
Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB

Biaya :
Pelayanan konsultasi/rekomendasi/informasi standardisasi tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)