Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Konsultasi, Rekomendasi, dan Informasi Standar Instrumen Pertanian
a. Konsultasi dapat dilakukan *secara luring, datang ke Kantor BSIP Bangka Belitung JL. Mentok KM.4 Pangkalpinang atau **secara daring via WhatsApp Call Center/surat/email;
b. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menuliskan data diri sesuai KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku;
c. Petugas layanan menerima, mencatat, dan menyampaikan permohonan layanan kepada pejabat berwenang;
d. Pejabat berwenang mendisposisikan permohonan kepada pelaksana layanan (pejabat fungsional/tim teknis, dan lain-lain);
e. Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi/rekomendasi/informasi sesuai permohonan pengguna layanan;
f. Petugas layanan dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan sesuai dengan permohonan pengguna layanan;
g. Apabila rekomendasi/informasi belum tersedia, maka petugas layanan menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator KSPP;
h. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan;
i. Pengguna layanan rekomendasi/informasi mengambil rekomendasi/informasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan;
j. Pengguna layanan mengisi kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan.
Jam layanan :
Hari Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Hari Jumat
Pukul 08.00 s.d 15.30
Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB
Biaya :
Pelayanan konsultasi/rekomendasi/informasi standardisasi tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)