Bimtek/Magang/PKL

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Bimtek, Pelatihan, Magang, dan Praktik Kerja Lapangan

a.   Pengguna layanan mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan proposal dan lampiran profil pengguna layanan yang akan diajukan *secara luring, datang ke Kantor BSIP Bangka Belitung JL. Mentok KM.4 Pangkalpinang atau **secara daring via WhatsApp Call Center/Aplikasi PACAK Babel;

b.   Petugas layanan menerima, mencatat, dan menyampaikan surat permohonan kepada pejabat berwenang;

c.    Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/ magang/praktek kerja lapangan;

d.   Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;

e.   Pengguna layanan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti (technical meeting) dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/PKL) serta mengisi formulir persetujuan kesediaan melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku;

f.     Pengguna layanan melunasi pembayaran biaya bimbingan teknis yang berbayar (bimbingan teknis grafting durian/ grafting lada/ produksi silase/ produksi magot);

g.   Pengguna layanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan tim pelaksana yang ditunjuk;

h.   Khusus pengguna layanan magang/PKL diwajibkan: (a) membuat laporan hasil pelaksanaan magang/PKL, (b) melaksanakan seminar hasil magang/PKL di BSIP  Bangka Belitung, dan (c) menyerahkan output hasil magang/PKL, serta berhak menerima sertifikat magang/PKL yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

Pengguna layanan *wajib* mengisi kuisioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya
Pengguna

Jam layanan :
Hari Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
Istirahat pukul  12.00 s.d 13.00 WIB.

Hari Jumat
Pukul 08.00 s.d 15.30
Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB

Biaya :
Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/ praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0