Pengaduan

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Terdapat tiga alasan perlunya sarana pengaduan, 1) bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, 2) pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, 3) merupakan media bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.

Mekanisme Penyampaian Pengaduan Melalui LAPOR! dan WBS

Mekanisme Penyampaian Pengaduan Melalui Form Dumas BSIP Babel

 

a.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung;

b.  Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi kantor BPSIP Kepulauan Bangka Belitung;

c.   Pengaduan secara tidak langsung dilakukan dengan mengirimkan laporan pengaduan melalui google form https://bit.ly/DumasBSIPBabel atau melalui website: www.babel.bsip.pertanian.go.id;

d.  Pelapor mengisi form pengaduan pada counter pelayanan atau fitur pengaduan, dengan menyertakan salinan kartu identitas seperti KTP/SIM yang berlaku;

e.  Petugas penerima pengaduan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan pengaduan;

f.    Untuk berkas laporan pengaduan yang lengkap, akan dilakukan upaya verifikasi/klarifikasi/investigasi pengaduan hingga proses dihasilkannya tindak lanjut pengaduan, dan hasil proses tersebut akan disampaikan kepada pelapor;

g.  Apabila berkas laporan pengaduan tidak lengkap maka proses pengaduan tidak dilanjutkan

 

MENEMUKAN KECURANGAN? LAPORKAN KEPADA KAMI!