• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
1830 dilihat       31 Agustus 2023

STANDAR MUTU GABAH SNI : 224-2023

Pendahuluan
Gabah adalah bulir padi yang terbungkus oleh sekam. Gabah merupakan tahap yang penting dalam pengolahan padi sebelum dikonsumsi karena perdagangan padi dalam partai besar dilakukan dalam bentuk gabah. ada beberapa istilah gabah yang ditentukan pemerintah untuk membedakan kualitas dan harga gabah yaitu Gabah Kering Panen dan Gabah Kering Giling.
Mutu gabah sangat dipengaruhi oleh produksi panen, yaitu waktu dan kemasakan panen yang tepat yang meliputi warna dan kadar air. Mutu gabah akan berpengaruh pada mutu produk beras yang dihasilkan. Semakin baik mutuh gabah yang dihasilkan maka semakin baik rendemen dan mutu beras yang diperoleh. Dalam menjaga kualitas gabah maka dibuatlah standar mutu gabah sesuai SNI 224-2023 yang merupakan revisi dari SNI 01-0224-1987. Standar ini memiliki tujuan untuk menerapkan mutu gabah yang beredar di pasaran, menjamin keamanan pangan dan mewujudkan persaingan pasar yang sehat.

Ruang Lingkup
Standar ini meliputi syarat mutu gabah, dasar penentuan tingkat mutu dan berdasarkan proses perolehannya.

Syarat Mutu Umum Meliputi :
1.    Bebas hama dan penyakit
2.    Bebas bau apek, asam, atau bau asing lainnya
3.    Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan , serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan

Klasifikasi
Gabah digolongkan dalam tiga jenis  mutu, yaitu mutu Premium, Medium I, dan Medium III. Penjelasan perbedaan antara mutu gabah adalah dari kualitas beberapa komponen yang merupakan persyaratan  kuantitatif, yaitu:
A.    Gabah Kering Panen (GKP)
a.    Mutu Gabah Premium
1.    Kadar air (% maksimum) : 22,0
2.    Gabah hampa (% maksimum ) : 1,0
3.    Butir rusak  (% maksimum) : 0,5
4.    Benda asing (% maksimum) : 0,01

b.    Mutu Gabah Medium I
1.    Kadar air (% maksimum) : 25,0
2.    Gabah hampa (% maksimum ) : 2,0
3.    Butir rusak  (% maksimum) : 1,5
4.    Benda asing (% maksimum) : 0,05

c.    Mutu Gabah Medium II
1.    Kadar air (% maksimum) : 30,0
2.    Gabah hampa (% maksimum ) : 3,0
3.    Butir rusak (% maksimum) : 3,0
4.    Benda asing (% maksimum) : 0,10

B.    Gabah Kering Giling (GKG)
a.    Mutu Gabah Premium
1.    Kadar air (% maksimum) : 14,0
2.    Gabah hampa (% maksimum ) : 1,0
3.    Butir rusak  (% maksimum) : 0,5
4.    Benda asing (% maksimum) : 0,01

b.    Mutu Gabah Medium I
1.    Kadar air (% maksimum) : 14,0
2.    Gabah hampa (% maksimum ) : 2,0
3.    Butir rusak  (% maksimum) : 1,5
4.    Benda asing (% maksimum) : 0,05

c.    Mutu Gabah Medium II
1.    Kadar air (% maksimum) : 15,0
2.    Gabah hampa (% maksimum ) : 3,0
3.    Butir rusak (% maksimum) : 3,0
4.    Benda asing (% maksimum) : 0,10

Berdasarkan jenisnya gabah diklasifikasikan sebagai berikut:
A.    Berdasarkan proses budidaya:
1.    Gabah organik
2.    Gabah non organik
B.    Berdasarkan status penanganan :
1.    Gabah Kering Panen (GKP)
2.    Gabah Kering Giling (GKG)
C.    Berdasrkan kelas mutu :
1.    Gabah premium
2.    Gabah medium I
3.    Gabah medium II


Referensi : Badan Standar Nasional : SNI: Gabah, Standar Mutu ,2023

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Indonesia Capai Swasembada Beras Lebih Cepat
    23 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Monitoring Percepatan Tanam di Desa Puding Besar dan Kimak, Kab. Bangka
    23 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Tim Satgas Swasembada Pangan Bangka Belitung Silaturahmi dalam Rangka Akselerasi LTT
    23 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bangka Belitung menggelar gotong royong
    23 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Tim Satgas Swasembada Pangan Bangka Belitung hadiri Sosialisasi Rehabilitasi
    23 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

SNI

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved