STANDAR MUTU BENIH PADI INBRIDA DENGAN PENERAPAN SNI 6233 : 2015
Pendahuluan
Benih merupakan salah satu faktor yang penting dalam mendukung peningkatan produksi komoditas pertanian, khususnya benih padi sebagai sumber bahan pangan pokok yang utama di Indonesia. Pemilihan benih, khususnya benih padi, adalah hal yang penting untuk diperhatikan karena dapat menentukan produksi yang akan dihasilkan. Benih yang digunakan tersebut harus memiliki kriteria mutu fisik, genetik, fisologis, dan kesehatan benih atau mutu patologis yang sesuai standar mutu benih. Penampilan benih dengan mutu fisik tinggi terlihat dari fisik kulit yang bersih, cerah, bernas dan bentuk seragam. Mutu fisiologis benih dilihat dari viabilitas dan vigor benih.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk benih padi inbrida memiliki notif: 6233:2015. SNI ini menguraikan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh benih padi inbrida dalam hal kualitas, identifikasi, serta pengemasan. Beberapa aspek utama yang diatur dalam SNI 6233:2015 antara lain:
1. Kualitas Benih Standar ini menguraikan parameter kualitas benih padi inbrida, termasuk parameter fisik seperti kebersihan, keutuhan, ukuran, dan kevirginan benih. Selain itu, parameter viabilitas dan daya kecambah juga dijelaskan dengan detail. Viabilitas mengacu pada kemampuan benih untuk tetap hidup, sedangkan daya kecambah adalah kemampuan benih untuk berkecambah dengan baik dalam kondisi yang sesuai.
2. Identifikasi Varietas SNI ini menentukan persyaratan identifikasi varietas benih padi inbrida. Hal ini penting untuk memastikan bahwa benih yang dibeli adalah benih yang diinginkan oleh petani.
3. Pengujian Kualitas: SNI 6233:2015 merinci prosedur pengujian yang harus dilakukan untuk mengukur kualitas benih padi inbrida, termasuk pengujian viabilitas, daya kecambah, dan kandungan air.
4. Pengemasan dan Labeling SNI ini memberikan pedoman terkait pengemasan benih padi inbrida yang sesuai untuk mempertahankan kualitas benih. Selain itu, standar ini juga mengatur tentang informasi yang harus terdapat pada label kemasan, seperti nama varietas, tanggal produksi, dan informasi produsen.
5. Penyimpanan dan Distribusi SNI 6233:2015 memberikan panduan tentang penyimpanan yang tepat untuk benih padi inbrida agar kualitas benih tetap terjaga sebelum digunakan oleh petani. Selain itu, standar ini juga mengatur tentang proses distribusi benih yang aman dan terkontrol. Penerapan SNI 6233:2015 diharapkan dapat membantu memastikan ketersediaan benih padi inbrida yang bermutu, yang pada gilirannya akan membantu petani dalam mendapatkan hasil panen yang lebih baik dan berkontribusi pada ketahanan pangan suatu negara.
Mutu genetik ditunjukkan dengan keseragaman genetik benih tidak tercampur varietas lain. Sedangkan mutu patologis dilihat dari kesehatan benih yang memiliki kulit cerah, tidak berjamur, tidak berbau, dan tidak membawa penyakit. Benih bermutu adalah benih bersertifikat. Benih bersertifikat merupakan benih yang proses produksinya telah melalui tahapan sertifikasi benih atau cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi, penyaluran benih, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian genetik dan mutu dari suatu varietas benih yang dihasilkan. Mutu benih dijaga sejak proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pemasaran, sampai di tangan petani.
Tahapan sertifikasi benih herus memenuhi kriteria standar mutu benih di lapang dan pengujian laboratorium. Pemeriksaan lapang meliputi kegiatan evaluasi kondisi pertanaman dan kesesuaian sifat morfologis tanaman terhadap deskripsi varietas pada suatu unit penangkaran dengan cara memeriksa sebagian dari populasi tanaman. Sedangkan pengujian laboratorium dilakukan jika suatu kelompok benih telah lulus pemeriksaan lapang. Kelulusan pemeriksaan lapang untuk produksi benih ditentukan sesuai standar dari setiap kelas benih. Berdasarkan kelasnya, benih dikelompokkan ke dalam 4 kelas, yaitu benih penjenis (BS), benih dasar (BD), benih pokok (BP), dan benih sebar (BR), yang memiliki label warna berturut-turut yaitu kuning, putih, ungu, dan biru.
Terdapat perbedaan standar mutu benih padi di lapangan dan laboratorium untuk masing-masing kelas benih, yang ditunjukkan pada Tabel 1 dan Tabel 2.
- Persyaratan mutu dilapangan
Tabel 1. Spesifikasi persyaratan mutu di lapangan
No | Parameter Pemeriksaan | Satuan | ||||
BS | BD | BP | BR | |||
1 | Isolasi Jarak | Min 2 | Min 2 | Min 2 | Min 2 | |
2 | Campuran varietas lain dan tipe simpang | % | Maks 0,0 | Maks 0,0 | Maks 0,5 | Maks 0,5 |
3 | Isolasi waktu | Hari | Min 21 | Min 21 | Min 21 | Min 21 |
2. Persyaratan mutu di laboratorium
Tabel 2. Spesifikasi persyaratan mutu di laboratorium
No | Parameter Pengujian | Kelas Benih | |||
BS | BD | BP/BP 1 | BR/BR1/BR2 | ||
1 | Kadar air | maks 13,0 | maks 13,0 | maks 13,0 | maks 13,0 |
2 | Benih murni | min 99,0 | mkas 99,0 | min 98,0 | min 98,0 |
3 | Kotoran benih | maks 0,0 | maks 0,0 | maks 0,2 | maks 0,2 |
4 | Benih tanaman lain | maks 0,0 | maks 0,0 | maks 0,0 | maks 0,0 |
5 | Benih guma | min 80,0 | min 80,0 | min 80,0 | min 80,0 |
6 | Daya kecambah | min 99,0 | min 99,0 | maks 13,0 | mkas 13,0 |
Pemeriksaan ini dilaksanakan melalui pengambilan contoh pada berbagai tahap pertumbuhan seperti saat tanaman sedang tumbuh daun, saat berbunga, dan saat masak. Pada prakteknya, jumlah sampel yang diambil disesuaikan pedoman yang telah ditetapkan (Tabel 3).
Tabel 3. Jumlah contoh pemeriksaan luas lahan (ha) jumlah contoh pemeriksaan
Luas Lahan (ha) | Jumlah contoh pemeriksaan |
<1-2 | 4 |
<2-4 | 8 |
<4-7 | 12 |
<7-10 | 16 |
Sumber : OECD Seed Scheme Guideline Field Inspection of Seedcrops, 2014
Pengambilan Contoh Benih
Contoh benih diambil oleh pengawas benih tanaman /petugas pengambil contoh benih, dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identitas yang jelas. Contoh benih diambil secara acak dan mewakili kelompok benih, kemudian dikirim ke laboratorium penguji mutu benih, minimal sebanyak 700 gram.
Pengujian Mutu Benih
Pengujian mutu benih terdiri atas penetapan kadar air, analisis kevirginan, dan pengujian daya berkecambah, dilakukan oleh laboratorium penguji mutu benih.
1. Pelabelan
Label benih bersertifikat terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak luntur, sekurang-kurangnya berisikan nama dan alamat produsen benih: nomor seri label, jenis/varietas, kelas benih, nomor lot, campuran varietas lain, benih virgin, benih tanaman lain, biji gulma, kotoran benih, daya berkecambah, kadar air, tanggal akhir masa edar benih, Isi kemasan :@ 5 kg ; @10 kg; @ 25 kg
Warna Label Kelas Benih:
▪ BS berwarna kuning,
▪ BD berwarna putih,
▪ BP berwarna ungu dan
▪ BR berwarna biru.
Masa edar benih diberikan paling lama :
▪ 6 (enam) bulan setelah tanggal selesai pengujian mutu untuk pelabelan yang pertama, yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah panen.
▪ 3 (tiga) bulan setelah tanggal selesai pengujian mutu untuk pelabelan ulang.
2. Pengemasan
Pengemasan benih padi inbrida bertujuan untuk melindungi benih dari kerusakan fisik, kontaminasi, dan penurunan kualitas. Pengemasan benih padi inbrida harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pengemasan benih padi inbrida adalah sebagai berikut:
Bahan: Karung goni, Karung plastic, Kantong plastic, Label
Peralatan: Mesin press, Timbangan, Alat tulis
Pengemasan benih padi inbrida yang baik merupakan hal yang penting untuk menjaga kualitas benih padi inbrida. Dengan pengemasan yang baik, benih padi inbrida dapat terlindungi dari kerusakan fisik, kontaminasi, dan penurunan kualitas. Pengemasan menggunakan kantong kedap udara yang bersih dan kuat, yang dapat mempertahankan mutu, minimal menggunakan Polyethylene (PE) 0,08 mm. Warna kemasan dibuat minimal setengah dari salah satu permukaan kemasan transparan/bening. Apabila diperlukan, dalam kemasan dapat dilengkapi dengan informasi berisikan cara perlakuan benih, cara bercocok tanam dan atau penggunaan bahan kimia/warna yang dilarang digunakan untuk pangan atau pakan.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul : Standar Mutu Padi Inbrida dengan Penerapan SNI 6233 : 2015
Ditulis Oleh : Minas Tiurlina Panggabean, SP, M.Si (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Bacaan :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman
2. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang
Produksi,Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina
3. Peraturan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 01/Kpts/HK.310/C/1/2009
tentangPersyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
4. https://www.scribd.com/document/394243465/16127-SNI-6233-2015 (diakses
tanggal 26 Pebruari 2024)