• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
2338 dilihat       11 Juni 2024

SNI 6234:2024 BENIH KEDELAI

SNI 6234:2024 Benih kedelai, yang dalam bahasa Inggris berjudul Soybean seed, merupakan standar revisi dari SNI 6234:2015, Benih kedelai. Standar ini disusun dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2024. Standar ini direvisi dan dirumuskan untuk membantu tercapainya benih kedelai yang bermutu dan memenuhi standar. Revisi ini dilakukan berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya untuk membantu tercapainya perdagangan di dalam negeri yang jujur, transparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan melindungi kepentingan konsumen secara konsisten.

SNI 6234:2024 Benih kedelai menetapkan persyaratan mutu dan metode uji untuk menentukan kelas mutu, pelabelan, dan pengemasan benih kedelai (Glycine max L). Benih kedelai adalah bahan tanam hasil perkembangbiakan tanaman secara generatif yang digunakan untuk produksi benih dan tanaman kedelai.

A.    Klasifikasi benih 
Benih kedelai diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas benih, yaitu: 1). Benih Penjenis (BS), 2). Benih Dasar (BD), 3). Benih Pokok (BP), 4). Benih Sebar (BR). Benih sebar kedelai diklasifikasi berdasarkan kelas mutu yaitu 1). Benih Sebar (BR) premium dan, 2). Benih Sebar (BR) medium. 


B.    Persyaratan Umum
Persyaratan mutu

  • Benih bebas OPT/OPTK A2
  • Kadar air benih maksimal 11,0%

Persyaratan khusus
Persyaratan mutu khusus benih penjenis (BS)

  • Campuran varietas dan tipe simpang: 0%
  • Kemurnian fisik: minimal 99%
  • Kotoran benih: maksimal 1%
  • Benih tanaman lain dan biji gulma: 0%
  • Daya kecambah: minimal 80%

Persyaratan mutu khusus benih dasar (BD)

  • Campuran varietas dan tipe simpang: 0%
  • Kemurnian fisik: minimal 98%
  • Kotoran benih: maksimal 2%
  • Benih tanaman lain dan biji gulma: maksimal 0,1%
  • Daya kecambah: minimal 80%

 

Persyaratan mutu khusus benih pokok (BP)

  • Campuran varietas lain dan tipe simpang: maksimal 0,3% Kemurnian fisik: minimal 98%
  • Kotoran benih: maksimal 2%
  • Benih tanaman lain dan biji gulma: maksimal 0,2%
  • Daya kecambah: minimal 80%

 

Persyaratan mutu khusus benih sebar (BR)
Kelas Mutu BR Premium

  • Campuran varietas lain dan tipe simpang, maksimal 0,5%.
  • Kemurnian fisik 97,0%.
  • Kotoran benih, maksimal 2,0%
  • Benih tanaman lain dan biji gulma, maksimal 0,2%
  • Daya berkecambah, minimal 80%

Kelas Mutu BR Medium

  • Campuran varietas lain dan tipe simpang, maksimal 0,5%.
  • Kemurnian fisik 97,0%.
  • Kotoran benih, maksimal 3,0%
  • Benih tanaman lain dan biji gulma, maksimal 0,3%
  • Daya berkecambah, minimal 65%

C. Pelabelan
1.    Label benih bersertifikat terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak luntur, berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1, sekurang- kurangnya berisikan informasi:

  • nama dan alamat produsen benih;
  • nomor seri label (dengan QR code dan stempel/hologram/segel);
  • varietas;
  • kelas benih;
  • nomor lot;
  • berat isi kemasan;
  • tanggal akhir masa edar benih; dan
  • potensi hasil benih.

2. Label untuk kelas benih BS berwarna kuning; BD berwarna putih; BP berwarna ungu; dan BR berwarna biru dengan tambahan tulisan premium atau medium.


3.    Benih yang diberi perlakuan dengan pestisida atau bahan kimia lainnya pada kemasan diberi keterangan tambahan yang memuat:

  • Nama umum bahan-bahan yang digunakan
  • Tanda peringatan yang jelas "JANGAN DIMAKAN ATAU DIBERIKAN PADA TERNAK".

D.    Pengemasan

  • Pengemasan menggunakan kemasan kedap udara yang bersih dan kuat, dan dapat mempertahankan mutu benih, minimal menggunakan Polyethylene (PE) dengan ketebalan minimal 0,08 mm.
Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Stok Beras RI Tembus 4 Juta Ton, Sebuah Capaian Luar Biasa
    31 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Pencapaian Stok Beras Indonesia
    31 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Penerimaan Bea Masuk Turun, Swasembada Pangan Meningkat
    31 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Malaysia Kaget. RI Bangun Papua Jadi Pusat Pangan
    31 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton, Mentan Berterimakasih Kpd Petani dan Stakeholders
    30 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

bsip babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved