PENTINGNYA PENGGUNAAN BENIH LADA TERSTANDAR
A. Pentingnya penggunaan benih terstandar Keberhasilan budidaya lada salah satunya ditentukan pemilihan bahan tanam terstandar yang menjadi faktor penting dalam pertumbuhan dan hasil panen. Adapun manfaat menggunakan benih terstandar sebagai berikut:
1) Terjamin kebersihan benihnya (Mutu Fisik bagus);
2) Terjamin kebenaran varietasnya (Mutu Genetik), karena benih bermutu jelas deskripsinya dan varietas sudah dilepas;
3) Mudah dilacak bila ada masalah atau sengketa;
4) Mudah mendapatkan informasi varietas baru yang lebih adaptif terhadap lingkungan tumbuh tertentu;
5) Meningkatkan nilai jual produk (mutu produk terjamin);
6) Meningkatkan akses petani ke Lembaga keuangan;
7) Mengurangi resiko kegagalan produksi dan biaya usahatani;
8) Technical barriers dari serbuan benih import yang kurang bermutu Penentuan variasi bahan tanaman lada yang akan ditanam juga harus berdasarkan produk yang akan dihasilkan (lada putih atau lada hitam). Di Indonesia ada tujuh varietas lada yang telah dilepas dan dianjurkan untuk digunakan yaitu Natar 1, Natar 2, Petaling 1, Petaling 2, lampung daun kecil, Bengkayang dan chunuk. Hal yang diperhatikan dari bahan tanaman/stek yaitu diambil dari tanaman yang sehat (bebas serangan hama dan penyakit). Sumber bahan tanaman baik berasal dari kebun induk yang sudah tersertifikasi dan dari blok penghasil tinggi (BPT) sesuai yang diatur pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 17/Kpts/KB.020/3/2016 .
B. Penetapan Kebun Induk Lada Pembangunan Kebun Induk Lada harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: SNI. 01-7155-2006 Tahun 2006. Tim Penetapan kebun induk lada ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian, yang terdiri dari:
1) Unsur Direktorat Jenderal Perkebunan;
2) Pemulia Tanaman Lada;
3) PBT yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Perkebunan, PBT yang berkedudukan di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) sesuai wilayah kerja, dan/atau PBT yang berkedudukan di UPTD perbenihan provinsi.
4) Tim dapat ditambahkan unsur dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi dan/atau pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih. Setelah kebun lada ditetapkan dan melalui pemeriksaan administrasi, lapangan, selanjutnya secara berkala akan dilakukan evaluasi paling kurang 1 tahun sekali oleh UPTD Propinsi yang menyelenggrakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi.
C. Penetapan Blok Penghasil Tinggi (BPT) Benih lada juga dapat berasal dari Penetapan Blok Penghasil Tinggi (BPT) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. BPT yang telah ditetapkan selain oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian sebelum keputusan ini ditetapkan, dilakukan evaluasi dan penilaian kelayakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. Penggunaan benih dari BPT lada sebagai kebun sumber benih dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, apabila:
a. Kebun induk tanaman lada belum tersedia;
b. Kebun induk tanaman lada masih dalam tahap pembangunan sehingga belum menghasilkan benih;
c. Benih unggul belum tersedia dan atau belum mencukupi kebutuhan benih di lokasi pengembangan dalam 1 (satu) provinsi. Dalam hal benih unggul lokal terletak pada lintas provinsi BPT ditetapkan di masing-masing provinsi.
Prosedur penetapan Blok Penghasil Tinggi dan pohon Induk terpilih sebagai berikut :
a. Usulan BPT disampaikan oleh pemilik kebun kepada Direktur Jenderal Perkebunan;
b. Selanjutny/a Direktur Jenderal Perkebunan menetapkan tim yang terdiri dari:
1. Direktorat Jenderal Perkebunan
2. Pemulia tanaman lada
3. PBT yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Perkebunan, PBT yang berkedudukan di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) sesuai wilayah kerja, dan/atau PBT yang berkedudukan di UPTD perbenihan provinsi
4. Tim dapat ditambahkan unsur dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi dan/atau pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
Cara seleksi calon pohon induk terpilih:
1) Pohon-pohon lada yang terdapat dalam BPT dipilih berdasarkan informasi dari petani dan pengamatan langsung di lapangan yang mempunyai produktivitas tinggi. Dihitung ratarata produksi butir atau Kg per pohon per tahun
2) Calon PIT dipilih yang mempunyai produksi benihnya minimal 7 ruas/sulur dan relatif stabil
3) Calon PIT dari tanaman yang kondisinya sehat, tidak menunjukan gejala serangan hama dan penyakit berbahaya yang dapat ditularkan melalui benih. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran hama dan penyakit berbahaya pada populasi tanaman keturunannya.
4) Setiap selesai penilaian dibuat berita acara hasil penilaian. Evaluasi akan dilakukan setiap tahunnya.D. Dampak dari penggunaan benih lada tidak bermutu adalah : • Varietas benih yang digunakan diragukan keasliaan sehingga sulit menngunakan deskripsi benih sebagai bahan pertimbangan untuk penanaman • Resiko hasil penen tidak sesuai harapan lebih tinggi sehingga memicu kerugian yang cukup besar mengingat lada adalah tanaman tahunan yang memeerlukan modal terlebih dahulu untuk pemeliharaan • Kemungkinan persentase serangan penyakit lebih tinggi karena identitas pohon induk tidak diketahui ataupun tidak dilakukan penyeleksian pengambilan bahan tanam dari tanaman yang sehat.
Sumber : Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 17/Kpts/KB.020/3/2016