
PENGUMUMAN PERUBAHAN SOSIAL MEDIA BRMP BANGKA BELITUNG
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, dan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian.
Kini Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) telah ber-transformasi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), juga diikuti Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Bangka Belitung yang berubah menjadi Balai Perakitan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung (BRMP Bangka Belitung)