Penerapan SNI 8211: 2015 Pada Benih Kelapa Sawit
Pendahuluan
Peran penting sektor pertanian terhadap kegiatan perekonomian di Indonesia ditunjukkan pada Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2021, Produk Domestik Bruto (PDB) menempati urutan kedua setelah sektor pengolahan yaitu sebesar 13,28 persen. Konstribusi terbesar berasal dari subsektor perkebunan sebesar 3,94 persen terhadap total PDB dan 29,67 persen terhadap sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (BPS, 2021).
Salah satu komoditas di subsektor perkebunan yang penting saat ini adalah kelapa sawit. Pertambahan luasan kebun kelapa sawit di Indonesia pada lima tahun terakhir cukup signifikan. Data BPS 2021 menginformmasikan bahwa pada tahun 2017 luas kebun kelapa sawit sebesar 12,38 juta hektoar, kemudian bertambah menjadi 14,62 juta hektar pada tahun 2021 atau bertambah sebesar 15,32%. Produksi CPO pada tahun 2017 sebanyak 34,94 juta ton menjadi 45,12 juta ton pada tahun 2021 atau meningkat 22,56%. Dari luasan perkebunan sawit saat ini, kepemlikannya didominasi oleh perkebunan besar swasta (55%), kemudian perkebunan rakyat (41,24%) dan negara (3,76%). Data ini menginformasikan bahwa kepemilikan perkebunan sawit rakyat cukup besar. Namun demikian pada sisi lain produktivitas perkebunan sawit rakyat masih rendah dibandingkan dengan perkebunan sawit swasta. Menurut data Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2020 bahwa produktivitas kebun sawit rakyat 3.429 ton/ha, angkanya di bawah rata-rata nasional 3,89 ton/ha, sedangkan produktivitas perkebunan milik negara dan swasta sudah mencapai 4,4 ton/ha dan 4,2 ton/ha.
Penggunaan benih yang tidak berkualitas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya produktivitas kelapa sawit rakyat. Hal ini diungkapkan oleh Dirjenbun Kementerian Pertanian pada laman Lembaga Sertifikasi. Penggunaan benih tidak unggul oleh petani kelapa sawit dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain pengetahuan tentang benih unggul kelapa sawit masih rendah, akses pasar penjualan benih terbatas, modal yang terbatas, dan penjualan benih tidak unggul oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Benih unggul adalah benih yang telah tersertifikasi salah satunya adalah sertifikasi SNI. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbit SNI 8211: 2015 terkait dengan benih kelapa sawit.
Penerapan SNI 8211:2015
Berdasarkan SNI 8211:2015 kecambah benih kelapa sawit berasal dari kebun benih yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan varietas adalah benih bina. Tingkat kemurnian benih tidak kurang dari 98% kecambah menghasilkan kelapa sawit tipe tenera (cangkang tipis). Benih harus bebas dari OPT dengan bobot biji minimal 0,8 g, dengan radikula dan plumula memiliki panjang minimal 0,5 cm, berwarna putih kekuningan, dengan arah tumbuh berlawanan, dan kenampakan dapat dibedakan dengan jelas. Proses pemeriksaan benih dilakukan sebelum dilakukan pengemasan.
Benih yang siap edar dikemas dalam kemasan yang memenuhi persyaratan tertentu. Kantong kemasan terbuat dari bahan plastik berkapasitas 100 – 250 butir/kantong. Kecambah dalam jumlah banyak dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam peti/kotak. Kantong primer pada bagian luar kantong diberi label dengan bahan platik PE dan HDP dan tebal kantong minimal 0,1 mm. Kanong sekunder berupa peti/kotak terbuat dari kardus, kayu, fiber, infra board, atau styrofoam dengan kapasitas maksimal 5.000 kecambah. Di dalam peti diberi baham tambahan berupa styrofoam, serbuk gergai, busa cacah, atau serbuk sabut kelapa (cocopith). Pada kemasan kantong kecambah harus tertera nomor regestrasi dan atau nomor kategori, tetua dura dan pisifera dan atau origin persilangan, jumlah kecambah, waktu pengemasan dan atau pengiriman. Pada kemasan peti/kotak harus tertera nomor peti/kotak, nama dan atau logo produsen benih, nama perusahaan tujuan, jumlah kantong, jumlah kecambah, waktu pengiriman, stiker pass QC (quality control) dan paraf petugas (perkecambahan dan QC).
SNI 8211:2015 juga menerangkan persyaratan benih yang siap tanam. Benih siap tanam memiliki jumlah pelepah tertentu menurut umur benih. Benih berumur 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11, 12 bulan masing-masing memiliki jumlah pelepah sebanyak 3, 4, 5, 6, 8, 9, 11, 12, 14 dan 15 pelepah.
Referensi
BPS.2021. Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2021.
Direktorat Jenderal Perkebunan. 2019. Statistik Perkebunan Indonesia 2019-2020 (Kelapa
sawit)
https://akses-sni.bsn.go.id/viewsni/baca/6361
http://www.sertifikasimisb.com/berita/item/69