Penerapan SNI 6128:2020 BERAS
Pendahuluan
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai persyaratan minimal untuk mengedarkan produk di wilayah Indonesia. Penerapan SNI merupakan pengakuan atas jaminan mutu dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi spesifikasi atau ketentuan SNI. Penerapan SNI bersifat sukarela bagi pelaku usaha jika dipergunakan untuk kepentingan promosi bahwa produk terkait memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik, namun penerapan ini akan bersifat wajib jika berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan kepentingan perkembangan ekonomi nasional serta pelestarian lingkungan hidup.
Beras merupakan salah satu produk pertanian yang telah ditetapkan standar mutunya oleh Badan Standardisasi Nasional. Ditingkat petani lokal mutu beras yang dihasilkan sebagian besar masih tergolong rendah, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dimulai dari proses budidaya yang belum mengacu kepada Good Agricultural Practices (GAP) dan proses penanganan pascapanen yang belum mengacu kepada Good Handling Practices (GHP). Beras merupakan komoditas produk pangan utama yang dikonsumsi oleh hampir semua masyarakat Indonesia, untuk itu penyediaan beras berkualitas harus disesuaikan dengan standar melalui penerapan SNI 6128 : 2020.
Klasifikasi Beras
Beras didifinisikan sebagai hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan gabah hasil tanaman padi yang terbagi menjadi seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan seluruh atau sebagian lembaga dan lapisan bekatulnya telah dipisahkan baik butir beras utuh, beras kepala, beras patah mupun beras menir. Klasifikasi beras berdasarkan proses budidayanya terdiri dari beras organik dan beras non organik. Beras organik adalah yang dihasilkan dari proses budidaya padi organik. Padi organik yaitu tanaman padi yang dalam tahapan budidayanya tidak menggunakan bahan bahan kimia dan pupuk yang bersifat meracuni lingkungan. Beras yang dihasilkan dari pertanian organik memiliki penampakan yang mengkilap dan lebih licin, rasa lebih pulen, aroma yang lebih wangi dan jika dimasak matangnya lebih cepat. Kandungan nutrisi juga lebih baik seperti glukosa, karbohidrat dan protein. Sementara beras non organik adalah beras yang dihasilkan dari proses budidaya padi yang dalam tahapan budidayanya masih menggunakan bahan bahan kimia.
Berdasarkan warnanya terbagi dalam 3 jenis beras yaitu beras putih, beras merah dan beras hitam. Beras putih yaitu berwarna putih agak transparan karena hanya memiliki sedikit aleuron, dan kandungan amilosa umumnya sekitar 20%. Beras putih merupakan beras favorit yang lebih disukai untuk dinikmati umumnya masyarakat Indonesia. Beras Merah yaitu beras dengan warna menyerupai merah, hal ini akibat aleuronnya mengandung gen yang memproduksi antosianin yang merupakan sumber warna merah atau ungu. Beras hitam merupakan beras dengan kategori langka, beras ini kandungan aleuron dan endospermia memproduksi antosianin dengan intensitas tinggi sehingga berwarna ungu pekat mendekati hitam.
Selanjutnya berdasarkan proses penggilingan padi beras terdiri dari beras pecah kulit dan beras sosoh. Beras pecah kulit adalah beras yang hanya dihilangkan sekamnya, dilakukan satu kali pengilingan tanpa dipoles menjadi beras putih dan masih memiliki kulit ari. Beras pecah kulit memiliki gizi yang lebih lengkap dibandingkan beras sosoh. Beras sosoh atau disebut juga beras giling merupakan beras yang telah mengalami proses penghilangan sekam, lapisan aleuron (dedak) dan kotiledon. Beras ini digunakan sebagai olahan nasi untuk konsumsi.
Syarat Mutu
Kelas mutu beras terdiri dari beras premium dan beras medium. Sedangkan syarat mutu terdiri dari syarat mutu umum dan syarat mutu khusus. Syarat mutu umum dari beras yaitu :
1) Bebas hama dan penyakit, bau apak, asam atau bau asing lainnya
2) Bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh
3) Derajat sosoh minimal 95 %
4) Kadar air maksimal 14 %
5) Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan, tidak melebihi batas maksimum logam berat, residu pestisida dan kandungan mikotoksin.
Syarat mutu khusus yaitu :
1) Butir kepala (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 85 %, Medium I 80 % dan Medium II 75%.
2) Butir patah (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 14,5 %, Medium I 18 % dan Medium II 22%.
3) Butir menir (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
4) Butir merah/putih/hitam (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
5) Butir rusak (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
6) Butir kapur (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
7) Benda asing (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,01 %, Medium I 0,02 % dan Medium II 0,03%.
8) Butir gabah (maksimal) untuk beras kelas mutu premium 1 butir/100g, Medium I 2 butir/100g dan Medium II 3 butir/100g.
Pengemasan dan Penandaan
Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan butir beras, beras patah dan rusak. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C - 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C.
Selanjutnya penerapan SNI tentang penandaan atau label pada kemasan beras berperan penting dalam melindungi konsumen. Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana. Penandaan pada beras dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal, kelas mutu, kandungan gizi, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas yang memiliki jaminan dari lembaga yang kompeten.
Dengan penerapan SNI 6128 : 2020 tentang beras, pelaku usaha mendapatkan pengakuan terkait produknya yang memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik sehingga konsumenpun akan mendapatkan perlindungan keamanan dari produk yang dibelinya.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul : “Penerapan SNI 6128:2020 Beras
Ditulis Oleh : Ria Maya, S.P. (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Referensi :
- Isis.I, dkk. 2020. Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Beras Yang Beredar Pada Masyarkat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Recital Vol.2 No.1 Tahun 2020. E-ISSN : 2623-2928.
- BSIP Pascapanen. 2023. Sertifikasi Mutu Beras sebagai Pencegah Manipulasi Mutu. Warta BSIP Pascapanen edisi Triwulan 2 tahun 2023.
- BSN. 12 Juli 2023. Strategi dan Langkah Operasional Penerapan Standar pada Pelaku Usaha. Badan Standardisasi Nasional.
- BSN. 2021. Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik SNI Nomor 8969:2021. Badan Standardisasi Nasional.
- Nuraini, dkk. 2023. Kumpulan SNI Komoditas Pertanian BSIP Babel 2023. Pertanian Press.
Sumber Gambar : Ria Maya