Penerapan SNI 224:2023 Standar Mutu Gabah
Pendahuluan
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama pihak konsumen, produsen dan pemerintah. Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai persyaratan minimal untuk mengedarkan produk di wilayah Indonesia.
Penerapan SNI merupakan pengakuan atas jaminan mutu dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi spesifikasi atau ketentuan SNI. Penerapan SNI bersifat sukarela bagi pelaku usaha jika dipergunakan untuk kepentingan promosi bahwa produk terkait memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik, namun penerapan ini akan bersifat wajib jika berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan kepentingan perkembangan ekonomi nasional serta pelestarian lingkungan hidup.
Gabah merupakan salahsatu produk pertanian yang telah ditetapkan standar mutunya oleh Badan Standardisasi Nasional. Ditingkat petani lokal mutu gabah yang dihasilkan sebagian besar masih tergolong rendah. Mutu gabah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain keadaan lingkungan tumbuh, proses budidaya, panen hingga penanganan pascapanen dan faktor genetik tanaman. Penerapan penanganan pascapanen yang belum sesuai standar Good Handling Practices (GHP) dapat menyebabkan mutu gabah memiliki kadar kotoran yang tinggi, gabah hampa serta butir mengapung pada gabah. Mutu gabah yang rendah maka akan menyebabkan beras yang dihasilkan dengan mutu yang rendah. Standar mutu gabah ditetapkan oleh BSN dengan standar nomor SNI 224 : 2023. Penerapan standar ini meliputi penetapan terkait persyaratan mutu dan cara uji untuk menentukan klasifikasi, kelas mutu, pengemasan dan penandaan gabah hasil perontokan padi.
Klasifikasi Gabah
Gabah merupakan buah dari tanaman padi yang berbentuk biji yang diselimuti oleh sekam. Berdasarkan proses budidayanya gabah terdiri dari gabah organik dan gabah non organik. Gabah organik merupakan gabah yang dihasilkan dari proses budidaya padi organik. Padi organik yaitu tanaman padi yang dalam tahapan budidayanya tidak menggunakan bahan bahan kimia dan pupuk yang bersifat meracuni lingkungan.
Berdasarkan kelas mutunya gabah terdiri dari gabah premium, gabah medium I dan gabah Medium II. Gabah dengan kelas mutu premium artinya gabah dengan mutu terbaik sesuai SNI gabah sedangkan gabah premium medium yaitu gabah dengan kelas mutu yang disesuaikan dengan standar SNI gabah. Berdasarkan status penangganannya gabah terdiri dari gabah kering panen (GKP) dan Gabah kering giling (GKG). Gabah Kering Panen (GKP), adalah gabah yang baru saja dipanen dari persawahan petani dan masih terbungkus dalam daun bendera kemudian selanjutnya akan dilakukan proses pengeringan, penyimpanan dan penggilingan. Gabah kering giling (GKG) adalah gabah yang sudah lepas dari daun bendera, dilakukan proses pengeringan selanjutnya siap giling untuk dijadikan beras.
Syarat Mutu
Gabah mempunyai syarat mutu umum dan syarat mutu khusus. Syarat mutu umum berlaku sama baik gabah kering panen ataupun gabah kering giling. Syarat mutu umum dari gabah yaitu :
1) Bebas hama dan penyakit.
2) Bebas bau apak, asam atau bau asing lainnya
3) Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen.
Syarat mutu khusus untuk gabah kering panen (GKP) yaitu :
1) Kadar air (maksimal) untuk gabah kelas mutu Premium 22 %, Medium I 25 % dan Medium II 30%.
2) Butir gabah hampa (maksimal) 1 % untuk kelas mutu premium, 2 % kelas mutu medium I dan 3 % untuk kelas mutu medium II.
3) Butir gabah rusak (maksimal) 0,5 % untuk kleas mutu premium, 1,5 % untuk kelas mutu Medium I dan 3 % untuk kelas mutu Medium II.
4) Benda asing (maksimal) 0,01 % untuk kelas mutu premium, 0,05 % kelas mutu medium I dan 0,10 % mutu kelas medium II.
Sedangkan Syarat mutu khusus untuk gabah kering giling (GKG) yaitu :
1) Kadar air (maksimal) untuk gabah kelas mutu Premium 14 %, Medium I 14 % dan Medium II 15%.
2) Butir gabah hampa (maksimal) 1 % untuk kelas mutu premium, 2 % kelas mutu medium I dan 3 % untuk kelas mutu medium II.
3) Butir gabah rusak (maksimal) 0,5 % untuk kleas mutu premium, 1,5 % untuk kelas mutu Medium I dan 3 % untuk kelas mutu Medium II.
4) Benda asing (maksimal) 0,01 % untuk kelas mutu premium, 0,05 % kelas mutu medium I dan 0,10 % mutu kelas medium II.
Pengemasan dan Penandaan
Proses pengemasan gabah yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan gabah, gabah menjadi busuk ataupun berkecambah. Standar SNI syarat kemasan untuk gabah yaitu 1). Kemasan kuat, 2). Aman bagi konsumen, 3). Higienis, 4). Tertutup rapat, 5). Tidak mempengaruhi mutu gabah selama penyimpanan dan pengangkutan. Tempat penyimpanan gabah juga harus diperhatikan guna menghindari gabah dari ancaman hama serangga, tikus ataupun jamur. Standar syarat penyimpanannya adalah 1). Suhu ruang simpan antara 22ºC - 33ºC, 2). Kelembaban 70 % - 80 %, 3). Ketentuan Gudang penyimpanan mengacu kepada SNI 7331.
Selanjutnya penerapan SNI tentang penandaan atau label pada kemasan gabah berperan penting dalam melindungi konsumen. Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti pelaku usaha memberikan keterangan yang diperlakukan oleh para konsumen agar dapat memilih membeli serta meneliti secara bijaksana. Penandaan pada gabah dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal (nama dan alamat pihak memproduksi), kelas mutu, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas.
Dengan penerapan SNI 224 : 2023 tentang gabah, pelaku usaha mendapatkan pengakuan terkait produknya yang memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik sehingga konsumenpun akan mendapatkan perlindungan keamanan dari produk yang dibelinya.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul : “Penerapan SNI 224:2023 Standar Mutu Gabah
Ditulis Oleh : Ria Maya, S.P. (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Referensi :
- Isis.I, dkk. 2020. Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Beras Yang Beredar Pada Masyarkat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Recital Vol.2 No.1 Tahun 2020. E-ISSN : 2623-2928.
- BSN. 12 Juli 2023. Strategi dan Langkah Operasional Penerapan Standar pada Pelaku Usaha. Badan Standardisasi Nasional.
- BSN. 2021. Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik SNI Nomor 8969:2021. Badan Standardisasi Nasional.
- Dewayani, W., dkk. 2013. Efek Jenis Kemasan terhadap Kualitas Gabah dan Beras Varietas Cigeulis. Jurnal Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian Vol.16, N0.1, Maret 2013:8-19.
- Nuraini, dkk. 2023. Kumpulan SNI Komoditas Pertanian BSIP Babel 2023. Pertanian Press.
Sumber Gambar : Ria Maya