• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
980 dilihat       30 Agustus 2023

Good Handling Practices Pada Tanaman Pangan Sesuai SNI 8969:2021

Pendahuluan 
Indonesia sebagai negara produsen tanaman pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri, stok, maupun ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan sistem jaminan mutu melalui ketelusuran (traceability). SNI 8969:2021 merupakan standar yang digunakan dalam skema sertifikasi IndoGAP untuk menghasilkan produk tanaman pangan yang baik dengan menetapkan persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices). 
Dalam penerapan GAP Tanaman Pangan, kegiatan yang tak kalah penting yang harus dilaksanakan sesuai SNI adalah penanganan pascapanen. Penanganan pasca panen hasil pertanian bertujuan untuk menekan tingkat kerusakan hasil panen komoditas pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna komoditas pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan bahan baku industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan, meningkatkan devisa negara dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan sumberdaya alam dan lingkugan hidup.  Kegiatan penanganan pasca panen berdasarkan SNI 8969:2021 meliputi pengumpulan, pengeringan, pembersihan, sortasi, penggilingan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan. 
Pengumpulan 
 
Kegiatan pengumpulan hasil panen pada tanaman pangan bertujuan untuk menekan kehilangan hasil panen atau susut, pengumpulan hasil dengan menggunakan wadah.  Wadah ini dapat  berupa keranjang, peti dan karung goni/plastik atau dihamparkan di atas alas terpal plastik, tikar, dan/atau anyaman bambu. Wadah yang digunakan harus bersih dan bebas cemaran.
 
Pengeringan
 
 
Pengeringan merupakan suatu kegiatan atau upaya menurunkan kadar air sesuai standar untuk diproses ke    tahap selanjutnya atau untuk disimpan. Pengeringan dilakukan mengikuti cara dan prosedur yang sesuai karateristik tanaman untuk mempertahankan mutu. Untuk pengeringan menggunakan sinar matahari dapat dilakukan di atas terpal plastik, tikar, anyaman      bambu dan/atau lantai dari semen/ubin. Dan penting untuk diperhatikan adalah alas pengeringan harus bersih dan bebas cemaran. Untuk pengeringan dengan mesin harus memperhatikan karakteristik hasil panen. Mesin pengering yang digunakan juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
 
Pembersihan
 
Kegiatan pembersihan pada tanaman pangan sesuai SNI 8969:2021 bertujuan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan kotoran fisik, kimiawi dan biologis. Pembersihan hasil panen dapat dilakukan dengan cara manual atau mekanisasi dengan  memperhatikan sifat, karakteristik hasil panen, tidak mengkontaminasi dan merusak hasil panen. Pembersihan yang dilakukan dengan menggunakan air harus sesuai baku mutu air bersih. Hal ini ditujukan untuk menghindari kontaminasi dari organisme dan bahan pencemar lainnya. Penggunaan sarana pembersihan seperti sikat dan kain lap harus sesuai karakteristik komoditas dan bebas cemaran.  
 
 
Sortasi
 
Sortasi dilakukan dengan cara pemilihan atau pemilahan atau pemisahan hasil panen yang baik dari yang rusak dan benda asing lainnya. Sortasi harus dilakukan dengan memperhatikan mutu hasil panen (tidak rusak). Sortasi dilakukan dengan menggunakan alat dan atau mesin yang sesuai sifat karakteristik hasil panen.
 
 
Penggilingan
 
IndoGAP SNI 8969:2021 pada kegiatan pengelolaan pasca panen yang baik pada tanaman pangan adalah kegiatan penggilingan.  Penggilingan hasil panen dilakukan menggunakan alat dan atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen.  Khusus untuk padi, penggilingan dilakukan melalui dua tahap, yaitu : (1) pengupasan kulit gabah menjadi beras pecah kulit, dan (2) penyosohan beras pecah kulit menjadi beras sosoh. 
 
Pengkelasan
 
Pengkelasan dilakukan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai karakteristik fisik antara lain bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan dan/atau berat. Pengkelasan komoditas hasil panen mengacu pada kelas standar mutu dan/atau sesuai    permintaan pasar.
 
 
Pengemasan
 
Pengemasan dilakukan untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan, kontaminasi cemaran dan nilai tambah produk. Pengemasan menggunakan media/bahan sesuai standar. Pengemasan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik produk. 
 
 
Penyimpanan
 
Penyimpanan dilakukan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan produk dilakukan di atas palet kayu/plastik di dalam ruang dengan suhu dan kelembaban udara sesuai sifat dan karakteristik produk dan bebas dari gangguan hama gudang. Suhu dan kelembaban dalam proses penyimpanan harus dicatat. Produk yang disimpan memiliki identitas berupa label atau keterangan pada kemasan yang terdokumentasi. 
 
 
Pengangkutan
 
Pengangkutan dilakukan untuk memindahkan produk dari suatu tempat ke tempat lain  dengan tetap mempertahankan mutu dan keamanan produk. Pengangkutan menggunakan alat dan mesin sesuai sifat dan karakteristik produk. Alat dan/atau mesin pengangkut produk yang digunakan tidak mengkontaminasi produk yang diangkut.
 
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
 
Judul : “Penanganan Pasca Panen Yang Baik Good Handling Practices (GHP) pada Tanaman Pangan Sesuai SNI 8969:2021. 
 
Ditulis Oleh :  Ria Maya, S.P. (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Referensi :  
- BSN. 2021. Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik SNI Nomor 8969:2021. Badan Standardisasi Nasional. 
 
- BPTP Riau. 2014. Petunjuk Teknis Pascapanen Padi . Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Riau. Badan Penelitian dan pengembangan Pertanian.  
- Sutrisno. 2007. Penanganan Pascapanen Padi di Indonesia. Jurnal Keteknikan Pertanian. Departemen Teknik Pertanian.Fakultas Teknik Pertanian. Institut Pertanian Bogor. 
 
- Sigit, N., 2012. Inovasi Teknologi Pascapanen untuk mengurangi Susu Hasil dan Mempertahankan Mutu Gabah/Beras di Tingkat Petani. Buletin Teknologi Pascpanen Pertanian Vol.8(1), 2012. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. 
 
 
Sumber Gambar : BSIP Bangka Belitung
Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Menteri Jepang Mundur karena Krisis Beras, Indonesia Kokoh dengan Produksi yang Makin Kuat
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Tim Direktorat Binmas Polda Babel Kunjungi BRMP Bangka Belitung
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Uji Adaptasi Tanaman Padi Sawah SNI 9248 : 2024
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Didepan Bos Migas Prabowo Sebut Stok Beras RI Terbesar
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Dorong LTT Satgas Swasembada Babel Tanam Bersamaa
    21 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

bpsip

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved