
BRMP Bangka Belitung Hadiri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Pangkalpinang, 17 Juni 2025 — BRMP Bangka Belitung turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 dan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, BRMP Bangka Belitung diwakili oleh Kepala Balai BRMP Bangka Belitung, didampingi oleh Tim Kasubbag Tata Usaha serta Tim Ketua Kelompok Kerja Evaluasi (Katimker) PE. Kehadiran perwakilan ini mencerminkan komitmen BRMP Bangka Belitung dalam mendukung upaya penguatan integritas dan tata kelola yang bersih di lingkungan unit kerja masing-masing.
Agenda kegiatan mencakup penjelasan substansi Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, serta Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengelolaan konflik kepentingan secara lebih sistematis dan akuntabel.
Melalui partisipasi aktif ini, BRMP Bangka Belitung diharapkan dapat menyosialisasikan kembali hasil pertemuan kepada seluruh jajaran internal serta memastikan bahwa kebijakan pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan dapat diimplementasikan secara menyeluruh, sebagai bagian dari penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).